Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, telah menyiapkan rancangan peraturan sebagai antisipasi, bila ada kotak kosong yang menang di Pilkada 2024 ini. Seperti diketahui, beberapa tempat yang melaksanakan pilkada terdapat calon tunggal. Sehingga dalam kertas suara selain pasangan calon juga ditampilkan kotak kosong.
“Sudah (bikin rancangan Perbawaslu), KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Rabu, 18 September 2024.
Sementara itu, Bagja menerangkan pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
“Nah, itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” kata Bagja.
Pada kesempatan sama, Bagja juga menyebut bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September, maka penganggaran pilkada ulang bakal diambil alih pemerintah pusat, kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.