Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, telah menyiapkan rancangan peraturan sebagai antisipasi, bila ada kotak kosong yang menang di Pilkada 2024 ini. Seperti diketahui, beberapa tempat yang melaksanakan pilkada terdapat calon tunggal. Sehingga dalam kertas suara selain pasangan calon juga ditampilkan kotak kosong.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

“Sudah (bikin rancangan Perbawaslu), KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Rabu, 18 September 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Sementara itu, Bagja menerangkan pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

“Nah, itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” kata Bagja.

Pada kesempatan sama, Bagja juga menyebut bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September, maka penganggaran pilkada ulang bakal diambil alih pemerintah pusat, kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024