Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, telah menyiapkan rancangan peraturan sebagai antisipasi, bila ada kotak kosong yang menang di Pilkada 2024 ini. Seperti diketahui, beberapa tempat yang melaksanakan pilkada terdapat calon tunggal. Sehingga dalam kertas suara selain pasangan calon juga ditampilkan kotak kosong.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

“Sudah (bikin rancangan Perbawaslu), KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip Rabu, 18 September 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin
Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Sementara itu, Bagja menerangkan pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

“Nah, itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian (mengajak) memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” kata Bagja.

Pada kesempatan sama, Bagja juga menyebut bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September, maka penganggaran pilkada ulang bakal diambil alih pemerintah pusat, kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024