Laporan Ketidaknetralan ASN Potensi Meningkat pada Pilkada daripada Pemilu, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang diterima hingga tahapan pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni 27 hingga 29 Agustus 2024.

Cawagub Hasan Basri Tak Nyoblos Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Dia Masih KTP Jakarta

“Sudah ada laporan lebih dari kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa laporan terkait pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang, dan kedua yaitu netralitas penyelenggara pemilu.

Calon Bupati Brebes Paramitha Lawan Kotak Kosong: Target Kami Menang

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 disebabkan hubungan yang dekat antara ASN dengan para calon kepala atau wakil kepala daerah.

Cawagub Jateng Hendi Nyoblos Bareng Istri di TPS Lempongsari: Bismillah Menang!

“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” katanya.

Menurut dia, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya laporan mengenai netralitas ASN adalah beberapa daerah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun Daerah Khusus Jakarta.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara RI. Ia mengatakan bahwa sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

“Sekarang akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, seusai pendaftaran adalah penetapan pasangan calon pada 22 September. Pada 25 September hingga 23 November, para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian pada 27 November menjadi hari pemungutan suara Pilkada serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya