BKN Gantikan KASN Pelototi Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta, VIVA  Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada serentak 2024.

“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Dia melanjutkan, dengan begitu, KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.

Karena itu, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” kata Bagja.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut. 

Menurut dia, jika BKN sudah menerima laporan, itu menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu  kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik.
 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin
Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024