Bawaslu Segera Temui Kemendagri Bahas Soal Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Nanti kami ngobrol dengan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro) 
mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu," kata Bagja kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Selain itu, Bagja juga menyebutkan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan, kami beserta Menteri PAN-RB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," kata Bagja.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Bagja mengatakan, netralitas kepala desa jadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Sebab, kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara tapi dilarang untuk berkampanye.

Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya. "Walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti," ujarnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024