Jika Prabowo Subianto Tambah Kementerian, Anggaran di APBN 2025 Tetap Aman

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Pemerintahan baru Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, diperkirakan akan melakukan penambahan jumlah kementerian. Apakah anggaran negara cukup untuk membiayai itu?

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Setelah Lawatan ke Sejumlah Negara

Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyebut postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh dengan penambahan kementerian bila dilakukan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sejauh ini, Said menyampaikan, alokasi anggaran pada APBN 2025 sudah ditetapkan. Jika nantinya sampai perlu ada perubahan, tekan dia, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).

AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres hingga Prabowo Tunjukan 'Taring' Bela Palestina

"Karena ini tidak ada hubungan dengan postur," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

Selain itu, menurut Said anggaran untuk kementerian-kementerian baru nantinya harus tetap menempuh persetujuan dari setiap komisi masing-masing di DPR RI, sebagai mitra kerja sesuai bidangnya.

Sebelum Pulang ke Jakarta, Prabowo Ajak Foto Pegawai KBRI di Abu Dhabi

Di samping itu, ungkap politikus PDIP ini, dalam Undang-undang tentang APBN 2025 pun tertuang pasal yang memberikan keleluasaan anggaran bagi Presiden terpilih untuk menambah kementerian dan badan, atau memecah kementerian yang ada.

"Maka anggarannya kemudian disiapkan di cadangan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya Baleg DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal Presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. 

Dengan perubahan pasal tersebut, Presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya