DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Lusa

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

Jakarta, VIVA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 19 September 2024.

Pasha 'Ungu' Curhat ke Gus Ipul: Ada Anak Idap Celebral Palsy tapi Tak Dapat Bansos

Berbicara kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024, Wihadi mengatakan keputusan untuk membawa RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ke rapat paripurna sesuai dengan hasil dari rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.

"Ya, hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya, kalau melihat paripurna terdekat, ya, kemungkinan dalam minggu ini," katanya.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI

Photo :

Selain itu, Wihadi menyebut penyelenggaraan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ini juga telah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) hingga Badan Musyawarah (Bamus).

Bappenas Ungkap Sederet Target Jokowi yang Tidak Tercapai

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, di Jakarta, Senin, 9 September, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

"Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September.

Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

"Kita kalau lambat dimarahin, [dianggap] lambat membahas undang-undang; kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya