Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Tindak Tegas APK Langgar Aturan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono
Sumber :
  • Humas Bawaslu

Jakarta, VIVA – Bawaslu RI menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera ambil tindakan jika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Demikian itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.

"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait," kata Totok. 

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Kemudian, lanjut Totok, untuk penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Sejumlah pedagang mainan balon berada dekat Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Selain itu, Totok juga meminta jajaran panwascam dan PKD membekali diri dengan pengetahuan pemilu. Rajin membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya