Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 dapat menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan penyelenggara pemilu.

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Puadi menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor untuk berinteraksi dengan warga. "Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata Puadi, Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal paslon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan atau sering disebut car free day (CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

Ratusan Warga Kutai Kartanegara Unjuk Rasa Tuntut KPU Patuhi Putusan MK

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Namun, kata dia, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, seharusnya mereka menahan diri agar tak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Hal itu, lanjut Puadi, karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.

Hoaks Politik Jelang Pilkada Paling Banyak di TikTok, Menurut Mafindo

"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa aturan yang berlaku saat ini jika bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," ujarnya.

Diketahui, saat ini, Pilkada Serentak 2024 masuk pada tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon dan setelah semua dinyatakan lengkap maka selanjutnya digelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

Bawaslu RI mengeklaim telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang membagikan sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024