KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024
Sabtu, 14 September 2024 - 07:00 WIB
Sumber :
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Baca Juga :
Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
 Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:Â
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025
VIVA.co.id
20 Desember 2024
Baca Juga :