KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

 Simak pengumuman selengkapnya berikut ini: 

Ratusan Warga Kutai Kartanegara Unjuk Rasa Tuntut KPU Patuhi Putusan MK

Hoaks Politik Jelang Pilkada Paling Banyak di TikTok, Menurut Mafindo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

Bawaslu RI mengeklaim telah mengantisipasi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang membagikan sembako pada saat sosialisasi atau sebelum masa kampanye.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024