Ridwan Kamil: Ketua Tim Pemenangan Mengerucut ke Riza Patria

Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta, Ridwan Kamil alias RK bicara soal sosok yang akan menjadi ketua tim pemenangannya di Pilgub Jakarta 2024. Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni sebelumnya batal jadi pentolan tim pemenangan pasangan RK-Suswono.

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

RK bilang, dinamika di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tak sederhana dalam menentukan sosok ketua timses. Namun, kata dia, sosok tersebut sudah mulai mengerucut ke Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Dinamika di tim kami tak sederhana. Butuh kesepahaman-kesepahaman. Sehingga keliatannya mengerucut ke Pak Ahmad Riza Patria," kata RK di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan sosok ketua timses mengerucut ke Riza Patria. Pertama, karena Riza Patria merupakan mantan Wakil Gubernur Jakarta.

"Beliau mantan Wakil Gubernur, paham peta Jakarta baik geografis, demografis, dan peta politik di Jakarta," tutur eks Wali Kota Bandung itu.

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

Ketua Gerindra DKI Ahmad Riza Patria

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki

Meski begitu, RK mengatakan sosok ketua timses dan strukturnya masih digodok lebih lanjut. Dia meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi. "Tapi tunggu pengumuman resminya ya," ujar RK.

Sebelumnya, politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni batal jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono di Pilgub Jakarta 2024 karena dapat penugasan lain dari partainya.

"Ya dari partai ada penugasan lain, masih urus seputar Pilkada juga. Tapi, untuk membantu kader internal Nasdem," ujar Sahroni.

Dia mengaku penugasan itu langsung diberikan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

"Prinsipnya apa pun tugas dan perintah yang diberikan Ketua Umum, saya ikuti," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya