Muncul Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon, Kun Wardana: Mudah-mudahan Mereka Mau Pilih Kami
- KPU DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jakarta Kun Wardana menyoroti gerakan 'Anak Abah' yang mau mencoblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta 2024. Anak Abah identik sebagai sebutan untuk Anies Baswedan.
Kun menyayangkan munculnya gerakan 'Anak Abah' mau coblos tiga paslon. Menurut dia, hak konstitusional sebaiknya digunakan dengan cara yang benar. Meski demikian, ia menghargai sikap 'Anak Abah' karena itu merupakan hak konstitusinya.
Dia punya rencana sosialisasi bertemu Anak Abah yang merupakan pendukung Anies.
"Ya saya mengharapkan nanti, ada pepatah, tak kenal maka tak sayang. Dengan kita sosialisasi, kita menemui mereka, mudah-mudahan, dengan kita ketemu, mereka mau memilih kami. Sebenarnya sangat disayangkan kalau hak pilih mereka tidak digunakan," kata Kun Wardana, Kamis 12 September 2024.
Kun menyebut masih ada waktu sekitar dua bulan untuk melakukan kampanye. Maka itu, sebaiknya orang yang ingin coblos tiga paslon sebaiknya melihat gagasan dari masing-masing kontestan.
"Sebaiknya, kita menyarankan melihat semua program-program ide dan gagasan dari ketiga paslon. Dan, diharapkan dengan pemilihan itu mereka bisa memilih salah satu dari ketiga ini," jelas Kun.
Sebelumnya, Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menanggapi soal gerakan 'Anak Abah' yang memantik kehebohan karena akan mencoblos tiga paslon di Pilgub Jakarta 2024. Dia menyampaikan itu dalam utasan cuitan di akun X dan mempersilakan awak media untuk mengutipnya.
Sahrin menilai gerakan Anak Abah yang akan coblos tiga paslon itu sebagai hal yang wajar dan tak ada masalah. Dia mengklaim gerakan tersebut dilakukan karena sebagai bentuk perlawanan untuk para elite yang tak aspiratif.
Menurut dia, cara coblos tiga paslon itu karena tak ada figur yang dikehendaki untuk dipilih di kertas suara.
"Bila di kertas suara tidak terdapat figur yang diinginkan untuk dipilih, atau hanya berisi sosok figur yang tidak sesuai dengan aspirasinya. Maka, selayaknya hak. Dapat digunakan atau tidak digunakan. Dan, itu dijamin oleh konstitusi," kata Sahrin dalam cuitan di akun X pribadinya, pada Selasa, 10 September 2024.
Sahrin menuturkan gerakan tersebut tak ada bedanya dengan fenomena kotak kosong. Sebab, kotak kosong yang dimaksud itu merupakan bentuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara.
Dia bilang upaya coblos tiga paslon juga tak melanggar pidana karena merupakan hak konstitusi sebagai warga.
"Tentunya ini tantangan bagi pembentuk UU dan pemerhati atau akademisi politik untuk urun rembug memperkaya khazanah regulasi politik kita. Agar setiap aspirasi terdapat ruang ekspresinya," jelas Sahrin.