Ramai Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon, DPR: Bagian Aspirasi Politik tapi jadinya Mubazir

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mencuat gerakan 'Anak Abah' yang merupakan pendukung Anies Baswedan akan mencoblos tiga pasangan calon atau paslon di Pilgub Jakarta 2024. Ramainya gerakan itu pun jadi perhatian DPR.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

DPR melalui Komisi II DPR RI mengimbau warga Jakarta tetap menggunakan hak suara secara sah dalam Pilgub 2024. Meskipun dipahami gerakan itu sebagai kekecewaan dan protes.

"Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun, ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu, 11 September 2024.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Guspardi menjelaskan, gerakan tersebut berbeda dengan golput. Sebab, golput merupakan orang yang memiliki hak suara namun memilih tidak datang ke bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara, gerakan coblos tiga paslon ini hanya bertujuan membuat suara tidak sah. 

"Kalau gerakan yang tadi itu hanya untuk menyampaikan bentuk protes. Jadi, membuat kertas suara rusak dan tidak sah dengan memilih ketiga paslon," jelas legislator dari Sumatera Barat itu.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Dia bilang dengan kertas suara rusak jadi tak sah dan akan percuma sehingga tak dihitung.

"Tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat," ujar politikus PAN itu.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

Photo :
  • DPR RI

Adapun mencuatnya gerakan coblos 3 paslon di Pilgub Jakarta sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tak setuju dengan dinamika politik dalam Pilkada 2024 terutama Pilgub Jakarta. Sebab, bila mereka memutuskan golput, maka kertas suara yang tidak terpakai berpotensi akan disalahgunakan.

Guspardi mengimbau agar masyarakat tetap menyalurhan hak suara sesuai ketentuan. Hal itu sebagai bagian dari demokrasi dengan turut berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.

“Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” kata Guspardi.

"Memilih itu hak, bukan kewajiban. Tapi satu suara itu sangat menentukan," lanjutnya.

Dia mengakui tak ada aturan atau larangan bagi yang membuat surat suara tidak sah.
 
"Hanya saja alangkah baiknya kita menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan menggunakan hak suara," ujar Guspardi.

Guspardi yang bagian dari Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan menyebut pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan untuk rakyat dalam memilih pemimpinnya. Dia pun berharap masyarakat bisa melihat sisi baik dari setiap pasangan calon.

"Jika tidak ada tokoh harapannya, bisa melihat visi misi dari pasangan-pasangan calon yang ada. Jadi, bisa tahu mana yang paling bisa mewakili aspirasi pemilih," tuturnya. 

Guspardi menyadari gerakan coblos 3 paslon merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Cara itu patut dihormati dan dihargai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. 

Namun, banyaknya suara tidak sah dalam pemilu disebut akan menyebabkan legitimasi dari pemilu semakin rendah. 

"Sebenarnya gerakan ini bertujuan membuat legitimasi politik Pilkada Jakarta 2024 bagi gubernur terpilih sangat lemah. Padahal legitimasi pemilih terhadap calon kepala daerah sangat penting dalam demokrasi langsung yang dipilih oleh rakyat," urai Guspardi. 

Seperti diketahui, gerakan coblos tiga paslon di Pilgub Jakarta belakangan ramai disuarakan di media sosial. Gerakan itu disuarakan 'Anak Abah' yang merupakan pendukung eks Gubernur DKI Anies Baswedan. 

Gerakan Anak Abah tusuk 3 paslon dianggap sebagai bentuk kekecewaan pendukung lantaran Anies tak diusung parpol dalam Pilgub Jakarta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya