Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Penyempurnaan

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.

Menlu Retno: Jangan Tinggalkan Palestina Sendirian di Tengah Hak-hak Mereka Dirampas

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

"Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Jika jadi Gubernur Jakarta, RK Janji Perpanjang Rute Transjakarta ke Bekasi hingga Bogor

Selain itu, ia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti pada 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ujar Mardani.

Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya