Heboh 'Anak Abah' Mau Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta, Jubir Anies: Itu Dijamin Konstitusi

Anies Baswedan di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Muncul gerakan 'Anak Abah' yang mau mencoblos tiga pasangan calon atau paslon di Pilgub Jakarta 2024. Anak Abah merupakan sebutan untuk pendukung dari Anies Baswedan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid buka suara soal gerakan 'Anak Abah' yang memantik kehebioan karena ingin mencoblos tiga paslon. Dia menanggapi itu dalam utasan cuitan di akun X dan mempersilakan awak media untuk mengutipnya.

Sahrin menilai gerakan Anak Abah yang mau mencoblos tiga paslon di Jakarta tersebut  wajar terjadi. Dia mengklaim gerakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan untuk para elite yang tak aspiratif. Kata dia, cara itu karena tak ada figur yang dikehendaki untuk dipilih di kertas suara.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Memilih adalah hak konstitusional warga negara u/ menentukan pemimpinnya. Dan, bila di kertas suara tidak terdapat figur yang diinginkan untuk dipilih, atau hanya berisi sosok figur yang tidak sesuai dengan aspirasinya. Maka, selayaknya hak. Dapat digunakan atau tidak digunakan. Dan, itu dijamin oleh konstitusi," kata Sahrin dalam cuitan di akun X pribadinya, pada Selasa, 10 September 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Sahrin menuturkan gerakan tersebut tak ada bedanya dengan fenomena kotak kosong. Sebab, kotak kosong yang dimaksud itu merupakan bentuk menampung aspirasi yang berbeda dari figur yang terdapat di kertas suara.

"Tentunya ini tantangan bagi pembentuk UU dan pemerhati atau akademisi politik untuk urun rembug memperkaya khazanah regulasi politik kita. Agar setiap aspirasi terdapat ruang ekspresinya," jelas Sahrin.

Dia menyampaikan urusan menyalurkan atau tidak menyalurkan suara adalah hak warga negara. Ia bilang warga yang tak menyalurkan hak suara juga bukan kategori ranah pidana. "Bukan Kewajiban warga negara. Dan tidak menyalurkan hak suara bukanlah perbuatan pidana," lanjut Sahrin.

Diketahui, saat ini ada tiga paslon yang akan bersaing di Pilgub Jakarta 2024. Tiga paslon itu adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Adapun Anies Baswedan gagal berlayar di Pilgub Jakarta karena tak ada parpol yang mengusungnya. Anies sempet dikaitkan akan diusung PDIP. Tapi, PDIP batal mengusung Anies jelang pendaftaran calon kepala daerah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya