Pakar Politik UGM: Kampanye Kotak Kosong Perlu Diatur pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yogyakarta, VIVA - Pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu membuat aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada Pemilu 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Mada Sukmajati saat dihubungi di Yogyakarta, Senin, 9 September 2024, menekankan hal itu mengingat banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

"Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Mada.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Mada menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan terkait kampanye kotak kosong, namun di sisi lain tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu benar-benar dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Menurut Mada, memfasilitasi aturan kampanye tersebut bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih.

Sebaliknya, kata dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam berkontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

"Memang ini dilematis tapi ini perlu diatur. Bayangkan ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye calon tunggal dibebaskan dan tidak diatur secara khusus," ujar dia.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Menurut Mada, aturan terkait kampanye kotak kosong mendesak diperlukan terlebih apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

"Aturan terkait kampanye itu (kotak kosong) jelas diperlukan apalagi jika di semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong," kata dia.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya