Pramono Akan Temui Jusuf Kalla Malam Ini: Minta Saran di Pilkada Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno mendaftar sebagai Cagub Cawagub Jakarta ke KPU
Sumber :
  • Dok PDIP

Jakarta, VIVA – Bakal calon gubernur Jakarta, Pramono Anung akan menemui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, Senin, 9 September 2024 malam. Ia mengaku selalu bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh bangsa.

Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Dapat Poligami

"Ya, memang dalam waktu-waktu ini saya selalu bersilaturahmi dengan tokoh bangsa, para mantan gubernur, tokoh-tokoh bangsa lainnya," ujar Pramono kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI.

Di sisi lain, Pramono mengaku ingin meminta saran dan masukan kepada Jusuf Kalla terkait kontestasi Pilkada serentak 2024. "Memang saya minta waktu ke Pak JK, untuk berkomunikasi dan tentunya minta masukan, saran di pilkada Jakarta ini," ujarnya.

Respons Pramono Anung Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur

Bakal calon gubernur Jakarta, Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Saat ditanya terkait meminta dukungan JK di Pilkada, Pramono enggan menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa saran dari Jusuf Kalla sebagai tokoh bangsa sangat diperlukan. "Pokoknya minta masukan saran arahan karena beliau kan sebagai tokoh bangsa," katanya..

Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

Diketahui, PDIP memilih mengusung duet Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta. Pramono-Rano mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024. Ini juga mengakhiri spekulasi sebelumnya soal Anies Baswedan yang diusung.

Rano Karno adalah mantan Gubernur Banten, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Sementara Pramono adalah politisi senior PDIP, mantan Sekretaris Jenderal partai tersebut. Pramono juga sempat menjadi Wakil Ketua DPR RI 2009-2014.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Ungkap Waktu Kepala Daerah Hasil sengketa di MK Dilantik

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025