DPR Bahas Tiga Opsi untuk Pilkada dengan Kotak Kosong

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 10 September 2024, guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

"(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," ujarnya.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Pada Jumat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

"Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," ujarnya.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per 4 September. Ke-41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. (ant)

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024