4 Kader Keberatan Pengurus DPP PDIP Diperpanjang hingga 2025, Bakal Gugat Kemenkumham ke PTUN

[dok. Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Keempatnya adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. 

Hasto PDIP Bicara usai Jadi Tersangka KPK: Kami Warga Negara yang Taat Hukum!

Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Mengingat, hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan," kata Victor dalam keterangannya pada Minggu, 8 September 2024.

Maruarar Sirait Minta Hasto Kristiyanto Hormati Proses Hukum Usai jadi Tersangka KPK

[dok. Anggota tim advokasi kader partai, Victor W. Nadapdap]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Berdasarkan Keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019, telah ditetapkan Keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan. "Sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," ujarnya.

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Karenanya, apabila Kemenkumham mengesahkan SK Nomor M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 terkait struktur dan komposisi DPP ODJ Perjuangan. Di mana, hal tersebut mengatur masa bakti DPP adalah selama 5 tahun.

"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDI Perjuangan, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 mengenai partai politik.

"Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta, menyatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan hingga tahun 2025, tanpa melalui kongres sebagai hak prerogratif ketua umum partai.

Sementara, dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogratif ketua umum untuk mengubah AD/ART, di mana masa bakti 2019-2024 telah diatur selama 5 tahun dalam AD/ART partai.

Pihak Victor menilai, hak prerogratif Ketua Umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai, jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya