Penjelasan Pramono Anung Soal Pengunduran Dirinya Resmi 22 September Sebab Ada Sidkab di IKN
- https://setkab.go.id/
Jakarta, VIVA – Bakal calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengundurkan diri sebagai Sekertaris Kabinet. Surat pengunduran dirinya tersebut sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Pramono yang juga politisi senior PDIP itu, telah menjadi Seskab sejak periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019.
Pramono Anung mengirimi surat kepada Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatannya terhitung 22 September 2024. Hal itu dilakukan karena masih ada salah satu tugas penting yakni sidang Kabinet yang akan dilakukan di IKN, Kalimantan Timur pada 11 September 2024.
"Saya sudah menyampaikan kepada bapak Presiden dan saya juga sudah menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, karena beberapa tugas masih harus saya lakukan termasuk mempersiapkan tanggal 11 September ada sidang kabinet di IKN," ujar Pramono Anung kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat 6 September 2024.
"Jadi saya masih bekerja dan secara resmi kalau sudah ditetapkan saya tidak punya waktu lagi, sehingga dengan demikian saya sudah minta izin kepada pak Presiden, kepada menteri sekretaris negara, tanggal 22 September adalah waktunya," lanjutnya.
Pramono menjelaskan, bahwa sebelum dirinya mundur, dia sudah bertemu dengan Presiden Jokowi. Ia sudah meminta izin untuk mengundurkan diri.
Bahkan, Pramono Anung juga sudah mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena sudah bersedia menjadikannya salah satu menteri di kabinet dalam dua periode ini.
"Saya sudah sampaikan, saya sudah mohon izin, dan saya sudah menyampaikan terima kasih selama dua periode diberikan kepercayaan oleh beliau. Dan tentunya saya ingin berterima kasih secara baik kepada siapapun yang telah memberikan kepercayaan kepada saya pribadi," jelasnya.
KPU Jakarta Nyatakan Semua Paslon Belum Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) di Pilgub Jakarta tahun 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu diketahui setelah KPU Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilgub Jakarta.
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Kamis 5 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa ketiga paslon itu belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Wahyu, ada bakal paslon yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap.
“Naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ucap dia.
Lantas, KPU Jakarta pun memberikan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut. Waktu tersebut sudah dimulai pada besok, Jumat 6 September 2024.
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” tutup dia.
Diketahui, sebagaimana Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September mendatang dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.
Adapun ketiga pasangan calon itu yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.