Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • YouTube Indonesias Lawyer Club

Medan, VIVA – Buntut Berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ditolak, PDI Perjuangan laporkan KPU Kabupaten Tapteng ke polisi dan Bawaslu.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Hal itu, diungkapkan oleh Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu. Ia menjelaskan dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, yakni Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 dan nomor 10 tahun 2024.

"Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke bawaslu Kabupaten Tapteng," ucap Sarma saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 5 September 2024.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Sarma mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan Bawaslu Kabupaten Tapteng. Ia mengatakan pelaporan tersebut, karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma.

Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftarkan Masinton, Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.

"Harusnya dia (KPU Tapsel) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.

Sarma yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu, mencontohkan sistem kerja dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalani tugas sesuai dengan peraturan. Ia menyebutkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal - Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan yang sama.

"Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa di akses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual di terima Namun setelah di verifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada," jelas Sarma.

"Pertama dia (KPU Tapteng) menolak, kedua setelah menolak kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa ? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu," kata Sarma.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya