KPU Sebut Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin Belum Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Jateng

Andika Perkasa-Hendra Prihadi (Hendi) mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Sumber :
  • Dok Agustina Wilujeng Pramestuti

Semarang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menegaskan dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi.

Hingga Kamis siang, atau tiga hari jelang batas waktu kelengkapan berkas administrasi, kedua bakal pasangan calon Pilkada Jawa Tengah 2024 itu belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.

"Dari 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon, ada beberapa yang belum dipenuhi, jumlahnya bervariasi," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat konperensi pers di Kantor KPU Jateng, Kamis, 5 September 2024.

Bakal cagub cawagub Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Photo :
  • Ist

Menurut Handi, KPU Jawa Tengah masih akan menunggu hingga tanggal 8 September 2024 bagi kedua pasangan untuk segera memenuhi persyaratan. Jika melampaui tanggal itu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

"Iya masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024. Hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal paslon," jelas Handi.

Ia merinci sejumlah persyaratan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. 

Untuk bakal calon gubernur Ahmad Luthfi, lanjutnya, masih kurang 5 dokumen, sedangkan bakal calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen masih kurang 6 dokumen.

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Sementara itu, bakal calon gubernur Andika Perkasa masih kurang 13 dokumen. Sedangkan bakal calon wakil gubernur Hendrar Prihadi masih kurang 4 dokumen.

"Antara lain ada yang kurang SKCK dari kepolisian, dan dokumen lainnya. Ditunggu sampai tanggal 8 September, setelah itu nanti KPU akan melakukan pengecekan faktual," ungkapnya.

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Ridwan Kamil-Suswono Daftar Cagub Wagub di KPU DKI Jakarta

Bocoran Timses RK-Suswono, Ada Eks Wakil Gubernur Jakarta hingga Pentolan PKS

Demokrat Bocorkan Nama Timses RK-Suswono, Ada Eks Wakil Gubernur Jakarta

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024