KPU: Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada Jateng Belum Penuhi Syarat Administrasi

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Semarang, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut kedua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan.

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

"Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Kamis, 5 September 2024.

Menurut dia, hasil pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi syarat calon telah disampaikan kepada tim masing-masing bakal pasangan calon.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi jalani pemeriksaan kesehatan

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Disebutkan bahwa terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon.

KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

Hasil verifikasi faktual syarat administrasi, kata dia, diketahui Ahmad Luthfi (bakal calon gubernur) masih kurang lima dokumen, Taj Yasin Maimoen (bakal calon wakil gubernur) enam dokumen. Sementara itu, Andika Perkasa (bakal calon gubernur) kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi (bakal calon wakil gubernur) masih kurang 4 dokumen.

Handi lantas menyebut beberapa dokumen tersebut yang belum mereka penuhi, antara lain, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon, menurut dia, tim dokter RS Kariadi menyatakan keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin jalani pemeriksaan kesehatan

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya