KPU Nyatakan 3 Paslon di Pilgub Jakarta Masih Belum Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta masih belum memenuhi syarat (BMS). Ridwan Kamil pun buka suara soal pernyataan KPU DKI Jakarta itu.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

RK menjelaskan bahwa dia belum mengetahui dokumen mana yang belum dilengkapinya ke KPU DKI Jakarta. Ia menyebutkan, dokumen tersebut akan segera diurus oleh timnya.

"Oh iya karena persyaratan banyak diurus dari tim pasangan saya pribadi belum dikabari mana yang kurang," ujar Ridwan Kamil di Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

RK menuturkan bahwa setelah mengetahui adanya pengumuman dari KPU, maka ia bersama dengan timnya akan menggelar rapat kembali.

Bakal cagub Jakarta, Ridwan Kamil atau RK saat bersilaturahmi di TKN Fanta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"Mungkin hari ini saya rapatkan khususnya saya, perasaan mah sudah ya karena enggak ada ajuan-ajuan lagi, enggak tahu Pak suswono. Tapi kalau dirasa enggak lengkap saya nanti tanyakan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) di Pilgub Jakarta tahun 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu diketahui setelah KPU Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilgub Jakarta.

“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Kamis, 5 September 2024.

Dia menjelaskan bahwa ketiga paslon itu belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Wahyu, ada bakal paslon yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap. 

“Naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujarnya..

Lantas, KPU Jakarta pun memberikan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut. Waktu tersebut sudah dimulai pada besok, Jumat, 6 September 2024.

“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” tutup dia. 

Diketahui, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September mendatang dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.

Adapun ketiga pasangan calon itu yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya