Pendaftaran Diperpanjang, Paslon Tunggal di 6 Kabupaten Sumut Lawan Kotak Kosong

Kantor KPU Sumut, di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Kabupaten di Sumut, pada Rabu malam, 4 September 2024, pukul 24.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran tersebut, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Sumut di enam kabupaten, hanya ada satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, 4 Kabupaten nihil pendaftaran yang baru, yaitu Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, dan Nias Utara. Sedangkan dua Kabupaten lainnya yakni Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah, ada penerimaan pendaftaran paslon baru.

Untuk Labuhanbatu Utara, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal-Darno didukung atau diusung oleh PDI Perjuangan. 

Kemudian, Tapanuli Tengah, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis. Paslon ini, didukung dan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh.

“Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah sama seperti itu (ditolak),” ucap Anggota KPU Sumut, Raja Damanik saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 5 September 2024.

Raja mengungkapkan bahwa 6 Kabupaten tersebut, di masa perpanjangan pendaftaran masing-masing masih memiliki satu paslon. "Sejauh ini, pendaftaran sudah ditutup diperpanjangan pendaftaran. Tidak ada lagi, penerimaan pendaftaran," kata Raja.

Raja belum bisa memastikan apakah 6 Kabupaten itu akan melawan kotak kosong di Pilkada serentak tahun 2024. Raja mengatakan belum bisa dipastikan, karena tidak tutup kemungkinan ada yang mengajukan gugatan.

"Kita tidak tahu, sebagai negara hukum. ada ruang, bersiap untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses yang dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk sengketakan atau apa itu. Tapi, seluruh aturan yang ada, sampai saat ini masih satu paslon lah secara resmi administrasi,” jelas Raja.

Menurutnya, satu paslon yang ada di enam kabupaten lawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024 masih berpeluang digugat, sebelum ditetapkan dan diakhiri pada 22 September 2024. Apabila persyaratan dinyatakan memenuhi syarat.

“Kita tidak tahu, apakah paslon sekarang memenuhi syarat atau tidak, sampai tanggal 22 September 2024,” ucap Raja.

Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya satu pasangan Bacakada yang mendaftar:

1.Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor -Mutsyuhito Solin 

2.Serdangbedagai : Darma Wijaya - Adlin Tambunan 

3.Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

4.Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung

5.Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

6.Nias Utara : Amizaro Waruwu - Yusman Zega

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024