3 Bakal Paslon di Pilgub Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi, Diberi Waktu hingga 8 September
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) di Pilgub Jakarta tahun 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu diketahui setelah KPU Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilgub Jakarta.
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Kamis 5 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa ketiga paslon itu belum memenuhi syarat karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Wahyu, ada bakal paslon yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap.
“Naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ucap dia.
Lantas, KPU Jakarta pun memberikan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut. Waktu tersebut sudah dimulai pada besok, Jumat 6 September 2024.
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” kata dia.
Diketahui, sebagaimana Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September mendatang dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.
Adapun ketiga pasangan calon itu yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.