Berkas Pendaftaran Masinton Pasaribu Sebagai Bacalon Bupati Tapteng Ditolak, Ini Penjelasan KPU

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • YouTube Indonesias Lawyer Club

Tapanuli Tengah, VIVA – Berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ditolak KPU Kabupaten Tapteng, di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu malam, 4 September 2024.

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Untuk diketahui, pasangan ini diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.

Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik membenarkan bahwa KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu. Karena, pendaftaran dinilai tidak sesuai peraturan yang ada.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

"Ditolak atau tidak diterima pendaftarannya (Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis) ya," sebut Raja saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 5 September 2024.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.

Photo :
  • YouTube DPR RI
KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

PDI Perjuangan dan Partai Buruh, sebelumnya mengusung dan mendukung paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang menjadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024.

"Itu begini PDIP sebelumnya sudah mendukung kepada salah satu paslon sudah mendaftar. Di waktu perpanjangan pendaftaran menarik diri dari dukungan Paslon yang mendaftar kemarin," kata Raja.

Raja mengungkapkan bahwa PDIP dan Partai Buruh boleh-boleh saja menarik dukungan dan mengusulkan paslon baru. Tapi, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai peraturan yang ada.

"Nah, boleh-boleh saja dia mencalonkan paslon baru. Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia harus mendapatkan, kesempatan dari partai koalisi yang pertama. Partai gabungan dari paslon yang sudah mendaftar," kata Raja.

Raja menjelaskan PDIP dan Partai Buruh tidak ada surat keterangan terkait dengan keluar dari partai koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, yang disampaikan ke KPU Tapteng.

"Kalau dia dapatkan surat itu, secara subtansinya dia untuk keluar itu, baru dia bisa mendaftar calon baru. Tapi, ini dia tidak terpenuhi. Sehingga KPU tidak bisa menerima," kata Raja.

Raja mengungkapkan surat menarik dukungan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU nomor 1229. Sehingga pendaftaran tersebut, disertai dalam peraturan yang dimaksud.

"Sudah dibuat berita acara. Aturan tertuang jelas 1229 itu, keputusan di juknis, sudah diatur terhadap partai politik menarik dukungan sudah melakukan pendaftaran. Sudah ada mekanisme, itu yang tidak terpenuhi," kata Raja.

Raja mengungkapkan pihaknya siap menghadapi sengketa yang bakal dilayangkan PDIP dan Masinton nantinya terkait dengan penolakan berkas pendaftaran tersebut.

"Sebagai negara hukum ada ruang untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk seketakan atau apa itu," kata Raja.

Sementara itu, Masinton mengatakan dengan penolakan berkas pendaftaran itu, ia menilai KPU Tapteng membegal hak-hak demokrasi partai politik, dengan mempertontonkan hal yang konyol.

"Hari ini, hak demokrasi rakyat, hak demokrasi Tapanuli Tengah anda (KPU) begal, hak partai politik saudara begal, anda tontonan ini. Terima kasih pak ketua, terima kasih KPU. Karena hari ini, tidak di hendaki suaranya. Kita bicara aturan," ucap Masinton dikutip VIVA di akun YouTube KPU Kabupaten Tapteng.

Sebagai informasi KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya