KPU Sebut Parpol Cabut Dukungan ke Calon Kepala Daerah Harus Tertulis

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan koalisi atau gabungan partai politik (parpol) yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

Dasco Beri Sinyal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur

"Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian mau mencabut dukungan maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip Kamis, 5 September 2024.

Lebih jauh, Afif menuturkan, pihaknya juga membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Akmil Magelang, Diharapkan Sebelum Ramadan

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk itu, kata Afif, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September 2024. 

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tetap Digelar di Jakarta

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," kata Afif. 

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," ujarnya menambahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Mendagri Ungkap Waktu Kepala Daerah Hasil sengketa di MK Dilantik

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal).

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2025