KPU Sebut Parpol Cabut Dukungan ke Calon Kepala Daerah Harus Tertulis

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan koalisi atau gabungan partai politik (parpol) yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian mau mencabut dukungan maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip Kamis, 5 September 2024.

Lebih jauh, Afif menuturkan, pihaknya juga membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada, sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk itu, kata Afif, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September 2024. 

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," kata Afif. 

"Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," ujarnya menambahkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa insiden berdarah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu, 17 November 2024, tidak terkait langsung dengan urusan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024