DPD RI Akhirnya Setujui Tata Tertib Sistem Paket Pemilihan Pimpinan Meski Sengit

Ilustrasi/Rapat Paripurna DPD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Jakarta, VIVA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024. Hasilnya, para peserta rapat menyepakati sistem paket meskipun dibanjiri interupsi.

Achmad Yani: Penetapan Pimpinan DPRD Jakarta Diumumkan Pekan Depan

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menjadi pimpinan rapat. Selain itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin dan Nono Sampono mendampingi di meja pimpinan rapat tersebut.

Saat rapat berlangsung, Pimpinan DPD RI sempat dihujani interupsi terkait pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPD RI. Adapun, pembahasan menjadi sengit karena membahas Tata Tertib terkait pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Sebab, terdapat dua kubu yang silang pendapat mengenai Tat Tertib DPD RI.

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2029

Ilustrasi/Rapat Paripurna DPD

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Kubu pertama yakni setuju tanpa catatan, dan kubu kedua setuju dengan catatan. Setelah terjadi interupsi, akhirnya Nono Sampono selaku Pimpinan Sidang terkait pembahasan Tata Tertib Pimpinan DPD RI meminta persetujuan pengesahan kepada para peserta. Adapun, pengesahan itu terkait Tata Tertib terkait pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

Puan Pimpin Rapat Paripurna Khusus HUT ke-79 DPR

"Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?," kata Nono dan 76 orang Senator pun menyetujuinya.

Sementara, aturan mengenai syarat menjadi Pimpinan DPD RI salah satunya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 Ayat (5) huruf a itu dihapuskan.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin menjelaskan bahwa apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna ini merupakan hasil harmonisasi dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Akhirnya, kata dia, semua menyepakati produk harmonisasi PPUU terkait Tata Tertib diambil sebagai keputusan lembaga.

“Dan itu berlaku hari ini semua, bukan hanya untuk pimpinan. Menurut saya, itu prosesnya sudah sangat panjang, dinamikanya tinggi, demokratis. Saya senang sebagai pimpinan, walaupun ada dinamika tapi ujungnya berpikir sama bahwa ini yang terbaik untuk lembaga," jelas Sultan.

Sementara Ketua PPUU DPR RI, Dedi Batubara memastikan Tata Tertib DPD RI yang disahkan pada hari ini tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Menurut dia, semua pasal-pasal yang kemudian hari ini disahkan itu adalah hasil harmonisasi dan sumbernya dari Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja).

"Kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang kemudian satu dengan yang lainnya itu saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insya Allah selaras," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya