PDIP Bilang Tidak Hentikan Proses Pencalonan Meski Bakal Cabup Batubara Zahir Ditangkap

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat memberikan keterangan terkait dengan kasus dialami Bacalon Bupati Batubara, Zahir.(dok PDIP)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – DPP PDI Perjuangan memastikan pencalonan Zahir sebagai bakal calon Bupati Batubara, tidak terganggu, meski ia ditangkap oleh Polda Sumatera Utara. Zahir yang di Pilkada Batubara itu diusung oleh PDIP, ditahan atas kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

"Penahanan ini, juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan (Zahir)," ucap Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada wartawan, di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu 4 September 2024.

Meski pencalonan tidak digugurkan, Ronny mengatakan tetap saja mengganggu Zahir dalam menjalani tahapan Pilkada Batubara 2024 ini. Termasuk dalam melakukan sosialisasi nanti hingga kampanye.

Guntur Soekarnoputra Nilai 'Si Doel' Dapat Dongkrak Popularitas Pramono di Pilgub Jakarta

"Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan, dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak yang bersangkutan tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," kata Ronny.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. 

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

"Betul, tadi pagi," sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler, Selasa siang.

Disinggung apa Zahir dilakukan penahanan, Hadi tidak membantah hal tersebut. Tapi, menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.

"Kemungkinan seperti itu," sebut perwira polisi melati tiga itu.

Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisiaan, sejak 29 Juli 2024. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Disisi lain, empat hari lalu. Zahir sebagai bakal calon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. 

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya