KPU: Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan dalam Pilkada Harus Sampaikan Surat Tertulis

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

"Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal calon kepala daerah), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi, pertama, itu bentuknya surat tertulis," ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar' di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Afif mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. "Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan," katanya.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

KPU membuka ruang mengurangi calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Untuk itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

"Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," kata Afif.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu:

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya