Cagub-Cawagub di Aceh Dites Uji Mampu Baca Alquran

Calon kepala daerah di Aceh diuji tes mampu baca Alquran. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar uji tes mampu baca Alquran kepada dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu, 4 September 2024.

Tingkatkan Potensi Pariwisata di Bangkep, Anwar Hafid Golkan Rp56 Miliar Bangun Pelabuhan Salakan

Uji tes baca Alquran ini di fokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. 

Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah kompak menggunakan pakaian kemeja berwarna biru muda. Sedangkan pasangan Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab menggunakan pakaian putih.

Fadhil Rahmi jadi Cawagubnya Bustami di Pilgub Aceh Gantikan Tu Sop

Membaca Alquran

Photo :
  • vstory

Sebelum melakukan tes baca Alquran para cagub cawagub terlebih dulu mengambil nomor urut tes.

Suswono Janji Cari Akar Masalah Keberadaan 'Kampung Narkoba'

Nomor pertama di dapat oleh Fadhlullah, kedua Bustami Hamzah, ketiga Muzakir Manaf dan terakhir Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). 

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan para pasangan calon sudah dilakukan uji tes baca Alquran dan mereka mengikuti dengan baik sesuai arahan dari tim penguji.

Pihaknya juga menunggu hasil uji tes baca Alquran itu dari tim penguji untuk nantinya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

“Hasilnya nanti dari tim penguji akan menyerahkan ke KIP dan KIP menyerahkan kepada masing-masing paslon,” kata Agusni.

Apabila ada calon yang tidak mampu, maka calon tersebut akan diganti untuk dilakukan uji mampu baca Alquran.

“Manakala ada calon yang tidak mampu, maka akan disampaikan ke calon yang kemudian akan dilakukan pengganti pasangan calon untuk dilakukan uji mampu baca alquran,” ujarnya.

Tak hanya cagub, calon kepala daerah di level bupati dan walikota juga dilakukan uji baca Alquran di seluruh Aceh.

Menurut Agusni tes uji baca Alquran ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin di Aceh, sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 dan qanun Nomor 12 Tahun 2016.

Qanun tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa kemampuan membaca Al-Qur'an merupakan salah satu kriteria penting yang harus dimiliki oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta bakal calon legislatif untuk DPR Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya