Hasil Tes Kesehatan Pramono-Rano Karno, RK-Suswono, dan Dharma-Kun Bebas Narkotika

KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima berkas hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dari RS Tarakan, Jakarta Pusat. 

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, ketiga pasangan bakal cagub-cawagub dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Mereka juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

“Pada prinsipnya tadi dari kedokteran dari RSUD Tarakan sudah memberikan kesimpulan akhir mengenai 3 hari proses pemeriksaan 3 bakal calon, baik itu pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana,” kata Wahyu kepada wartawan, di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 2 September 2024.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) beri keterangan kepada media

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

“Pihak rumah sakit menyimpulkan, bahwa ketiga pasangan calon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya menambahkan.

KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025

Berrdasarkan hasil tes tersebut, menurut Wahyu, pihaknya akan membuat kesimpulan dan masukan kepada masing-masing bakal cagub-cawagub terlebih jika ada berkas administrasi yang perlu dilengkapi. 

“Jadi kami nanti akan buat kesimpulan administrasi, kami masih ada waktu 2 hari lagi untuk nanti memberikan masukan kepada pasangan calon, kalau memang ada berkas-berkas administrasi yang masih perlu dilengkapi oleh pasangan calon yang dimaksud,” ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Sentra Gakkumdu merumuskan kembali hukum acara pemilu dan pilkada.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024