KPU Tetapkan Pasangan Bakal Calon Gubernur Jakarta pada 22 September

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta pada Minggu, 22 September 2024. Selanjutnya, KPU Jakarta akan mengundi nomor urut pada Senin, 23 September 2024. 

Kata Cak Imin soal Kader PKB Dukung Pramono di Pilgub Jakarta

"Penetapan tanggal 22, kemudian tanggal 23 kita pengundian nomor urut," kata Wahyu di Kantor KPU Jakarta, pada Senin, 2 September 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) beri keterangan kepada media

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan
Siap-siap, Oknum Jual Nama PPP Dukung Pramono-Rano Bakal Ditindak Tegas

Sehingga, Wahyu memastikan ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung- Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan diundang saat pengundian nomor urut. 

"(Ketiganya) Kami undang tanggal 23 untuk sama-sama mengundi nomor urut," kata Wahyu.

Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya Dinilai Pemuda Paling Aktif Siapkan Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan telah menerima hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Penyerahan hasil kesehatan itu dilakukan oleh tim kesehatan Rumah Sakit (RS) Tarakan Jakarta kepada KPU Jakarta di Kantor KPU Jakarta. 

"Hasil pemeriksaan ini bagian dari kelengkapan administrasi, yaitu persyaratan calon yang di mana calon itu harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kelengkapan administrasi kesehatan ke para bakal pasangan calon jika masih ada yang kurang. 

Nantinya, lanjut Wahyu, bakal pasangan calon yang kurang lengkap administrasi kesehatannya, diminta untuk melengkapi.

“Nah, inilah yang kami pakai nanti untuk melakukan penelitian administrasi bakal pasangan calon yang akan kami sampaikan melalui Silon kepada bakal pasangan calon, yaitu mulai tanggal 5 September sampai tanggal 6 September. Di mana tanggal 5 sampai 6, itu adalah pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi kepada bakal pasangan calon," ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan dalam penilaian administrasi itu kalau masih ada yang kurang atau belum pas akan diminta kelengkapannya oleh pasangan bakal calon tersebut.

"Dalam penilaian administrasi itu kalau masih ada yang kurang atau ada yang masih belum pas, tentu saja bakal pasangan calon harus melengkapi agar pasangan calon lolos dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon,” kata Wahyu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya