Ratusan Triliun Tak Terserap, DPR Minta Audit Anggaran Pedidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mendesak Kemendikbudristek melakukan audit anggaran Pendidikan dari bersumber dari APBN. Audit, kata dia, perlu dilakukan lantaran Banggar DPR menemukan Rp111 triliun anggaran Pendidikan tidak terserap di 2023.

MKD Jatuhkan Sanksi kepada Legislator PDIP gara-gara Isu 'Partai Cokelat' pada Pilkada 2024

Dede Yusuf menyampaikan usulan tersebut lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek. Justru sebagian besar dikelola oleh kementerian atau Lembaga dan non kementerian atau lembaga yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek.

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Kemdikbud.go.id
Meski Dibantah, MKD DPR Tetap Jatuhi Sanksi ke Politisi PDIP Haryanto Imbas VCS Viral

Karena itu, ia menegaskan Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Dede, audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang.

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

"Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek," kata Dede Yusuf kepada awak media, Senin, 2 September 2024.

Diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanya Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun. 

Sebagian besar anggaran pendidikan tersebut dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp346,56 triliun atau 52,1 persen.

Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (sekaligus Dana Abadi Pesantren), yakni sebesar Rp15 triliun, di bawah wewenang Kementerian Agama. 

Selanjutnya, sekira Rp47,31 triliun disebar ke beberapa kementerian atau Lembaga yang memiliki program pendidikan.

Berkaca dari laporan yang dia terima, lanjut Politikus Demokrat itu, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Sehingga, ini memunculkan kesenjangan akses pendidikan, serta guru dan tenaga pendidik belum memperoleh kesejahteraan yang layak.

Akibat serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR membuat Panja Pembiayaan Pendidikan. Melalui panja tersebut, Dede Yusuf berupaya mendorong reformulasi kebijakan anggaran pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

Photo :

Menurut Dede, upaya reformulasi ini akan mendorong agar dampak dari anggaran pendidikan bisa menciptakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan di Indonesia.

"Panja Pembiayaan Pendidikan akan berusaha membuat rekomendasi-rekomendasi untuk pemerintah supaya kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien. Maka dari itu, Kemendikbudristek tidak bisa berdiri sendiri bekerja, akan kami dorong agar antar kementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kementerian keuangan, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya