Disorot KPK, Golkar: Jet Pribadi Kaesang Tak Masuk Kategori Penerima Gratifikasi

Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep
Sumber :
  • Instagram @erinagudono

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana meminta klarifikasi terhadap Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi usai menggunakan fasilitas jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat (AS).

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Ace menilai, Kaesang bukan penyelenggara negara. Sehingga, jet pribadi yang digunakannya tidak masuk ke dalam kategori penerima gratifikasi.

"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara. Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara, tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan, atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 September 2024.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Sydzily

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Meski begitu, Ace mengembalikannya lagi mekanisme aturan yang berlaku ke KPK. Dia pun mempersilakan jika memang KPK menghendaki pemanggilan terhadap Kaesang selaku putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Idrus Marham: Golkar Akan Menang Pilkada Serentak 2024 Sesuai dengan Target 60 Persen

"Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah menyiapkan surat undangan untuk putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. KPK, menurut Alex, membutuhkan keterangan dari Kaesang terkait fasilitas jet pribadi itu.

"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” ujar Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Alex menyebutkan bahwa KPK sudah mendapatkan mandat dari Undang-undang untuk mengusut dugaan kasus korupsi sekaligus gratifikasi.

Menurut Alex, KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun dia bukan penyelenggara negara. Hanya saja, Kaesang diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini. Karena kami patut menduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu. Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” jelas dia.

Lebih jauh, Alex mengatakan jika tidak diklarifikasi, maka nantinya akan terjadi sebuah kekeliruan lembaga karena tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat. 

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, suap atau gratifikasi tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun, lanjut Alex, terungkap penerimaan suap atau gratifikasi itu mengatasnamakan orang lain.

“Tapi pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait Saudara Kaesang tadi itu,” jelas dia.

Lantas, kata Alex, klarifikasi Kaesang ini masih berada di ranah pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Di mana letak instrumen pendidikan antikorupsinya. Kita tahu Saudara Kaesang menjadi Ketua PSI dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas. Dalam rangka itulah, kami mendorong Saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik itu juga bisa menjadi role model nilai-nilai antikorupsi. Salah satunya hidup sederhana,” kata Alex.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar lewat Tenaga Ahli Kemenag RI telah mengembalikan sebuah barang yang diduga hasil gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024