Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Depok dan Caleg Nasdem yang Akan Dilantik Disidang Bawaslu

Sidang administratif pelanggaran pemilu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Bawaslu Kota Depok menggelar sidang pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok dan anggota legislatif DPRD terpilih dari Partai Nasdem, Samsul Ma'arif. Kedua pihak itu dilaporkan dugaan pelanggaran administratif.

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Dugaan pelanggaran administrasi itu karena tak memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKEDA) hingga batas waktu yang ditentukan.

Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi. Laporan itu meregister laporan tersebut dengan nomor 001/lp/ADR. PP/BWSL. Kota/13.07/VIII/2024. Berdasarkan laporan itu kemudian digelar sidang di Bawaslu Depok.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

“Bawaslu Depok sudah menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu kemarin,” kata Andriansyah, pada Minggu, 1 September 2024.

Sidang administratif pelanggaran pemilu

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

Saat sidang, hadir para terlapor dan saksi. Mereka memberikan keterangan mengenai substansi yang dilaporkan. 

Adapun saat ini Bawaslu Depok masih menunggu kesimpulan. Kemudian, hasil akan diumumkan melalui sidang lanjutan pada Senin 2 September 2024.

“Pada pokok laporannya berkaitan dengan tidak melaporkannya terkait dana kampanye. Kami akan melanjutkan sidang pada 2 September 2024, terkait pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengatakan pihaknya sebagai terlapor mengikuti sesuai proses. Kata dia, dalam keterangan sidang bahwa KPU Depok sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur.

Penyampaian dana kampanye Partai Nasdem pada 7 Januari 2024 dinyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) belum lengkap. Kemudian, dilakukan perbaikan pada 12 Januari dan telah dinyatakan lengkap.

“Aduan laporannya ada salah satu caleg dari Partai Nasdem yang tidak melaporkan Sikadeka. Tapi, berdasarkan apa yang kita miliki bahwa Partai Nasdem telah menyampaikan laporannya," tuturnya. 

"Kemudian di situ ada penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sudah tersubmit pada 29 Januari 2024, pukul 23.57 WIB,” katanya.

Berkaitan dengan bukti yang sudah disampaikan pihaknya, Willi menegaskan tak ada alasan membatalkan nama anggota dewan yang sudah terpilih. Apalagi caleg terpilih itu akan dilantik pada 3 September 2024.

“Nanti majelis yang akan memutuskan, kita sudah menjawab apa yang didalilkan oleh pelapor serta menyampaikan bukti-bukti berkas,” ujarnya.

Sementara, Samsul Ma'arif mengaku laporan yang ditudingkan padanya ada kaitan dengan
pergantian pengurus di DPD Nasdem Depok. Ketua DPD Nasdem Depok itu menilai laporan itu merupakan upaya penjegalannya sebagai caleg terpilih pada Pemilu 2024. 

Meski demikian, Samsul mengaku sudah persiapkan segala sesuatu terkait pelaporan tersebut.

“Sebenarnya ini urusan internal Partai Nasdem, cuma dibuka keluar. Kita sudah sampaikan bukti-bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya