KPU Tetap Fasilitasi Pemilih Kotak Kosong, Kenali Ciri-cirinya di Surat Suara

Ilustrasi Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada Pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, VIVA – Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya tetap memfasilitasi hak pemilih yang tidak memilih calon tunggal, dan memilih kotak kosong atau yang juga disebut dengan surat suara tak berfoto. Idhan menjelaskan KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” kata Idham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.

Idham menekankan, meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi. 

“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” ujarnya.

Penyortiran surat suara (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Dalam kesempatan yang sama, Idham juga menjelaskan istilah kotak kosong sebenarnya tidak ada dalam UU Pilkada, walaupun itu populer di masyarakat. 

Idham menyebut istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.

“Kalau dalam pilkada sebenarnya tidak ada istilah kotak kosong, yang ada surat suara tak berfoto, atau yang disebut dengan calon tunggal,” kata Idham.

Dia menilai undang-undang pada prinsipnya tak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.

“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” kata Idham.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut total wilayah yang hanya memiliki calon tunggal kepada daerah di Pilkada 2024. Berdasarkan data yang diterima KPU Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, sebanyak 43 wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. 

Adapun rinciannya yaitu terdiri dari satu provinsi, 37 Kabupaten dan 5 kota. 

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya