Ada 43 Wilayah yang Hanya Ada Calon Tunggal Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Ilustrasi pemungutan suara di TPS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi total wilayah yang hanya memiliki calon tunggal kepada daerah di Pilkada 2024. Berdasarkan data yang diterima KPU Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB, sebanyak 43 wilayah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. 

SMRC Ungkap Faktor Elektabilitas Pramono-Rano Ungguli 2 Pesaingnya di Pilkada Jakarta

Adapun rinciannya yaitu terdiri dari satu provinsi, 37 Kabupaten dan 5 kota.

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Di sisi lain, Idham mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan lain, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ia menambahkan ada beberapa langkah untuk mengatasi calon tunggal, di antaranya memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya, sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.

Idham mengklaim, kesempatan itu diberikan sebab KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyebut sebanyak 48 wilayah memiliki calon tunggal kepala daerah. Di antaranya yaitu satu provinsi, 42 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya