3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Langkah Komisi Yudisial (KY) yang memberikan sanksi pemecatan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi perhatian DPR. Pemecatan itu dinilai memperlihatkan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan pelanggaran etika serta integritas hakim. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Jumat, 30 Agustus 2024.

Dia bilang Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menindak tegas ketiga hakim itu bila terbukti ada pelanggaran. 

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Menurut dia, putusan KY yang memecat tiga hakim juga tak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat. "Termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Pangeran menambahkan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum bisa memastikan sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Ia menuturkan putusan KY juga sebagai bentuk keadilan untuk rakyat. 

“Karena masyarakat merasa keadilan tercederai dalam permasalahan ini. Maka keputusan KY pada kasus tersebut juga merupakan salah satu bukti terwujudnya keadilan hukum bagi rakyat, yang sama-sama harus kita syukuri,” jelas Pangeran.

Pun, ia juga dengan sanksi itu bisa memunculkan efek jera terhadap hakim yang bandel.

"Kami berharap agar sanksi pemecatan itu memberikan efek jera yang lebih kuat. Terima kasih masyarakat Indonesia yang telah ikut melakukan pengawasan dengan baik agar keadilan di negeri ini tetap ada," ujarnya.

Lebih lanjut, dia bilang putusan KY juga meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kata dia, masyarakat perlu melihat bukti bahwa lembaga peradilan bersedia mengambil langkah untuk menjaga integritas dan keadilan. 

Dia menekankan penting bisa memastikan proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. 

"Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," kata legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu. 

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas memantik kegaduhan. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menjelaskan keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan anak mantan anggota DPR RI itu. Selain Erintuah Damanik, dua hakim kontroversial lainnya yang memutus bebas Ronald adalah Mangapul dan Heru Hanindyo.

Putusan hakim PN Surabaya itu menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu termasuk digelarnya demo hingga suara-suara geram warganet di media sosial. Komisi III DPR pun turut mengawal persoalan ini, termasuk melakukan audiensi dengan keluarga Dini yang menuntut keadilan bagi korban.
 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024