Maju Cawagub Jakarta, Rano Karno Mundur dari Anggota DPR

Bakal cagub-cawagub Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RS Tarakan jelang pemeriksaan tes kesehatan, Jumat, 30 Agustus 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta, Rano Karno menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota Komisi X DPR RI periode 2019-2024.

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Keputusan itu diungkapkan Rano Karno setelah dirinya diusung PDI Perjuangan (PDIP) maju mendampingi Pramono Anung sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. 

"Mungkin saya tambahkan kalau saya sebagai anggota DPR RI saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi X," kata Rano kepada wartawan usai menjalani tes kesehatan di RS Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

Pria yang akrab disapa 'Doel' itu menjelaskan, pengajuan pengunduran dirinya sebagai anggota Komisi X DPR RI itu masih berproses.

Rano Karno menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini adalah salah satu syarat penting bagi siapa pun yang ingin terjun dalam dunia politik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Adapun konsekuensi yang sama juga berlaku pada posisinya sebagai Anggota DPR Periode 2024-2029. Diketahui, Rano kembali terpilih dari Dapil Banten 3 yang ketika dilantik nanti harus mengundurkan diri sebab telah terdaftar sebagai cawagub Jakarta.

"Semua sedang dalam proses artinya itu konsekuensi. Saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI Saya telah mengundurkan diri terima kasih," ujarnya.

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan caleg DPR, DPRD, dan DPD RI terpilih 2024 harus mengundurkan diri sebagai caleg jika maju dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan ketentuan tersebut juga berlaku bagi anggota DPR, DPRD dan DPP aktif.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” ucap Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.

“Namun, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota. Jadi kalau belum dilantik statusnya sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Hasyim menyebutkan, anggota legislatif ataupun caleg terpilih harus menyerahkan dokumen pengunduran diri maksimal lima hari setelah penetapan paslon.

“Kemudian, yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya