Pernyataan Gamblang KPU soal Peluang Anies 'Berlayar' di Pilkada Jakarta Sudah Tertutup

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Sorong, VIVA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.

Suswono Setuju Ariza Gerindra Pimpin Tim Pemenangan di Pilgub Jakarta

"Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.

Ridwan Kamil Bakal Temui Anies, Suswono: Tunggu Respons dari Beliau

Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) bersama Presiden Partai Buruh Said Iqbal (ketiga kiri) seusai silaturahmi di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh di Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Photo :
  • ANTARA

Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," katanya.

Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, maka dipastikan tidak dapat ditarik. "Iya, di Jakarta sudah pasti," katanya.

Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan bahwa Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

"Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said dilansir dari ANTARA Jakarta, Rabu.

Menurutnya, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.

Apabila nantinya muncul dukungan ganda, kata dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya