Duet Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta, Jimly: Jangan jadikan Ketakutan dengan Calon Independen

Paslon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Sumber :
  • KPU DKI Jakarta

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai, kehadiran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto bagus.

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Menurut dia, kehadiran Dharma-Kun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memilih kandidat yang tak diusung dari partai politik.

Diketahui, Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024 malam.

Bawaslu Akui Tak Bisa Tindak Bakal Calon Kepala Daerah Bagi Sembako sebelum Kampanye

“Saya melihat calon independen ini sangat bagus. Hal ini untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat dari luar non parpol,” kata Jimly dalam keterangannya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Jimly melihat, keberadaan Dharma-Kun ini sangat penting karena menghindari adanya kotak kosong pada Pilkada Jakarta 2024.

Dia lantas meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan kehadiran Dharma-Kun sebagai pasangan cagub dan cawagub melalui jalur independen. 

“Jangan menjadikan sebuah ketakutan dengan adanya calon independen, nanti juga masyarakat yang akan menentukan pilihannya. Sangat bagus karena sejak 2005 calon ini menjadi putusan MK untuk menghindari adanya kotak kosong,” tegas dia.

Sementara, dia juga buka suara soal temuan adanya dugaan pencatutan dukungan terhadap Dharma-Kun. Menurut dia, hal itu merupakan ranah penyelenggara Pemilu untuk melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau itu hal biasa, karena nanti KPU bisa melakukan verifikasi. Seperti parpol saja, pasti akan dilakukan verifikasi juga kan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Jimly menegaskan soal temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk dukungan pasangan calon independen ini merupakan ranah dari KPU, bukan ranah pidana.

“Ini hanya masalah administrasi saja, dilakukan verifikasi oleh KPU dan Bawaslu nantinya,” jelas dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya