Jokowi Sebut Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan, Koalisi Saling Silang

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Yogyakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Jokowi menilai Pilkada 2024 berjalan sangat demokratis.

Jokowi Ungkap Alasan Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Meski Masa Pemerintahannya Tinggal 1,5 Bulan

"Ya, sangat demokratis dengan banyak pilihan," kata Jokowi di RSUP Dr Sardjito, Rabu 28 Agustus 2024.

Jokowi menyebut di Pilkada 2024 banyak muncul koalisi baru dari partai politik. Hal ini dinilainya karena masing-masing partai politik punya hitungan tersendiri sebelum memutuskan akan berkoalisi dengan siapa.

Indikator Politik: Elektabilitas Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul di Pilgub Jabar

"Semakin banyak partai yang apa, koalisinya saling silang. Tidak harus ini dengan ini,"urai Jokowi.

"Semuanya tergantung kalkulasi masing-masing partai politik karena itung-itungannya mereka pasti punya mekanisme proses. Semuanya pasti punya," ujar Jokowi.

Soal Dukung RK atau Pramono di Pilkada Jakarta, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa, 20 Agustus 2024, telah merubah konstelasi politik di Pilkada 2024.

Dalam putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Aturan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, tetapi menjadi minimal 7,5 persen sampai 10 persen. 
 
Beberapa wilayah yang semula sudah menetapkan paslon yang akan diusung, tiba-tiba mengalihkan dukungan -- tak sedikit yang mengusung calonnya sendiri di Pilkada 2024 karena dimungkinkan oleh putusan MK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya