Terungkap! Ini Penyebab Gusti Bhre Mundur dari Cawalkot Solo

Gusti Bhre dikabarkan mundur dari bakal calon Wali Kota Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Ketua DPD PKS Solo, Daryono membeberkan terkait penyebab mundurnya Pengageng Praja Mangkunegaran, KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre dari pencalonannya sebagai bakal calon wali kota di Pilkada Solo. Adipati Praja Mangkunegaran yang akrab disapa Gusti Bhre itu mundur karena faktor keluarga.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

“Kita menyayangkan tapi kita juga menghormati karena itu pilihan. Apalagi alasannya sudah alasan yang menurut kami yang sangat-sangat vital ya terkait dengan keluarga begitu. Saya kira itu juga sebuah keputusan yang berat juga bagi beliau,” kata Daryono  ketika dihubungi wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Gusti Bhre mundur dari bakal calon Wali Kota Solo

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa partainya menyayangkan terkait keputusan mundusnya Gusti Bhre secara mendadak menjelang dua hari penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Solo di KPU Solo.

“Ya kita menyayangkan karena waktunya sudah mepet tapi di satu sisi  kita juga menghormati,” ucapnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Meski Pengageng Praja Mangkunegaran itu mundur, Daryono memastikan partai koalisi yang mengusungnya diklaim masih solid untuk mencari alternatif pengganti Gusti Bhre sebagai bakal calon wali kota. Seperti diketahui awalnya Gusti Bhre dipasangkan dengan Astrid Widayani yang merupakan seorang rektor perguruan tinggi swasta di Solo. Selain PKS, pasangan itu didukung PSI, Gerindra, Golkar, PAN dan PKB.

“Ini insyaAllah kita berkomitmen untuk solid. Koalisi besar masih berkomitmen untuk solid sambil kita mencari alternatif,” ujar dia.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024