KPU Ingatkan Pramono Anung Harus Cuti setelah Daftar Calon Gubernur Jakarta
- ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta, VIVA - Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno resmi mendaftar ke KPU Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
"Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham dikofirmasi awak media, Rabu, 28 Agustus 2024.
Langkah yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye, kata Idham.
Kendati begitu, Idham menjelaskan, mundur atau tidaknya Pramono sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan Presiden RI Jokowi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa Pramono Anung tidak harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur.
Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi. "Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono sebab tidak diharuskan mundur," katanya.
Dia menekankan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada Jakarta.