Gibran Dampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Daftar ke KPU Jawa Tengah

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Semarang, VIVA - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka akan mendampingi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ke KPU Jawa Tengah di Jalan Veteran, Kota Semarang pada Rabu, 28 Agustus 2024.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Tercatat, sembilan partai politik yang mengusung pasangan Luthfi-Taj di sistem persetujuan KPU Jawa Tengah untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024. Yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PKB, Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda.

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka usai hadiri launching logo dan maskot Peparnas XVII di Pendapi Gede Balai Kota Solo

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan sesungguhnya terdapat 12 partai pengusul pasangan Luthfi-Taj Yasin. Akan tetapi, kata dia, cuma sembilan partai saja yang tercatat dalam dokumen persetujuan yang diterima KPU Jawa Tengah.

Setelah itu, lanjut dia, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan dan syarat pencalonan.

Gibran Rencanakan Sekolah AI Pertama di Indonesia, Perusahaan Amerika Siap Bantu

"Kalau ada yang belum benar, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 8 September 2024," kata Handi dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu, Handi mengucapkan selamat datang kepada Wakil Presiden terpilih Gibran karena mendampingi Lutfhi-Taj untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur ke KPU Jawa Tengah.(Ant)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

KPU Provinsi Papua Barat Daya sudah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak penuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024