KPU Sebut Belum Ada Calon Gubernur Independen Daftar Pilkada 2024

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - KPU RI memberikan perkembangan terkait penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah di hari pertama Selasa, 27 Agustus 2024. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut total sebanyak 79 pendaftaran calon kepala daerah telah diterima pihaknya.

Data ini merupakan hasil rekap KPU RI per 27 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB. Selain jumlah calon bupati dan calon wakil bupati, lanjut Afif, pihaknya juga merekap pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Afif lebih jauh mengatakan terdapat 8 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari gabungan partai yang telah mendaftar ke KPU Provinsi. Namun, kata dia, belum tercatat ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan yang mendaftar.

"Perkembangan pendaftaran per-tanggal 27 Agustus 2024, Pukul 21.00 WIB, terdapat 8 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik yang diterima," kata Afif dalam keterangannya diterima awak media pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2024: Tempat Terbatas, Buruan Cek!

Mochammad Afifuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, kata Aifif, pihaknya telah menerima 54 pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati dari gabungan partai politik, dan 2 berkas pendaftaran dikembalikan.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27-29 Agustus 2024. Untuk 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus dari 08.00-23.59 WIB.

Berikut rincian pendaftaran pencalonan kepala daerah 2024, hari pertama:

Gubernur/Wakil Gubernur
Perseorangan: 0
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 8

Bupati/Wakil Bupati
Perseorangan: 8
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 54
Dokumen Partai Politik atau Gabungan Parpol Dikembalikan: 2

Wali Kota/Wakil Wali Kota
Perseorangan: 1
Partai Politik atau Gabungan Parpol: 8

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya