Mantan Sekjen Sebut Muktamar PKB di Bali Manipulatif
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA - Mantan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa, 27 Agustus 2024.
Tujuan kedatangannya dalam rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar PKB yang berlangsung di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
Lukman menjelaskan alasannya meminta Kemenkumham menunda hasil dari keputusan Muktamar PKB di Bali yang berlangsung 24-25 Agustus 2024. Pertama, menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024.
"Muktamar Bali yang diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," ujarnya.
Dia mengeklaim bahwa penetapan ketua umum dalam Muktamar di Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB. “Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai,” kata Lukman.
Lukman menilai Muktamar PKB harus diselenggarakan ulang, terutama agar anggaran dasar dan rumah tangga PKB dikembalikan ke khittah PKB yang pertama tahun 1998.
"Terutama semangat pro demokrasinya dan ada amanah -amanah dan ada pesan-pesan dari PB NU yang tidak diindahkan sama sekali oleh cak imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998," ujarnya.