KPU Jakarta Ingatkan Pasangan Calon Gubernur Cukup Bawa 200 Orang Saat Pendaftaran
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.Â
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan saat proses pendaftaran, pasangan calon hanya boleh membawa pendukung hanya 150-200 orang.
"Bakal pasangan calon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang (saat proses pendaftaran cagub-cawagub)," kata Wahyu di Kantor KPU Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Di sisi lain, Wahyu menyampaikan pasangan calon Ridwan Kamil (RK) dan Suswono akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB.
"Saat ini ada tim paslon yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB," ujar dia.Â
Sementara, untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, kata Wahyu, keduanya belum mengkonfirmasi pukul berapa akan hadir di KPU.
"Yang kedua, pasangan calon Pak Dharma Pongrekun-Kun, yang kemungkinan juga akan daftar di tanggal 29, jamnya belum pasti," katanya.
Sementara Anggota Komisioner KPU DKI, Astri Megatari menjelaskan pihaknya menyiapkan proses penyambutan ketika calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur hadir di Kantor DKI. Penyambutannya berupa kesenian tradisional Betawi, yakni tanjidor.
Ia menambahkan, setelah acara penyambutan, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur akan dibawa menuju Kantor KPU DKI untuk menyerahkan berkas pendaftaran. KPU DKI kemudian bakal mengecek kelengkapan berkas pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI.
"Setelah itu, nanti dari pasangan calon bisa keluar untuk memberikan press conference," pungkas dia.