KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran jika Hanya Ada Calon Gubernur Tunggal di Jakarta
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta bakal memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilkada Jakarta, hingga 1 September 2024.
Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan ketika hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
"Ya itu perpanjangan waktu kalau misal ada calon tunggal di tanggal 29 Agustus. Jika hanya satu pasangan tunggal, maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan. Perpanjangan [waktu pendaftaran] tiga hari setelah 29 Agustus," ujar Astri di kantor KPU Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.
Adapun, dokumen persyaratan calon terdiri dari Surat Keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK pengurus partai politik tingkat provinsi, formulir model B persetujuan partai politik, dokumen model B pencalonan.
Kemudian, dokumen syarat calon terdiri dari ijazah pendidikan yang dilegalisasi, surat keterangan tak pernah berbuat pidana, SKCK, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang keuangan negara, surat keterangan tidak pernah pailit. Lalu, menyertakan visi misi yang dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
"Kemudian dokumen-dokumen syarat calon yang lain, termasuk surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya," kata dia.
Ia menambahkan, pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur juga harus mengunggah dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon ke aplikasi Silon KPU. Di satu sisi, pihak KPU Jakarta akan membuka layanan meja bantuan untuk tim calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang akan mendaftarkan diri. Layanan meja bantuan itu akan dibuka selama 24 jam di KPU DKI.
"Kami layani 24 jam baik on desk, maupun on call, melalui sarana teknologi informasi. Jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari tim bakal pasangan calon terkait kendala administrasi, kami akan memberikan pelayanan peserta pemilu," pungkas dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran itu berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
"Hari ini, KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran paslon gubernur-wagub sebagaimana PKPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus. Untuk 27-28, kami membuka pendaftaran dari pukul 8.00 sampai 16.00. Untuk tanggal 29, kami membuka sampai 23.59 WIB," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.